Minggu, 08 Januari 2012

KETIDAKMERATAAN PENDIDIK MENJADIKAN TINGKAT PENDIDIKAN DI DAERAH RENDAH

Indonesia sangat lah luas wilayahnya. Mulai dari Sabang sampai Merauke. Penduduknya atau masyarakatnya pun sangatlah banyak. Tidak hanya 1 atau 2 juta orang yang tinggal menetap di Indonesia ini, tetapi kurang lebih 340 juta jiwa menetap di negara ini. Begitu banyak bukan penduduk Indonesia ini.
Akibat dari wilayahnya yang begitu luas dan terpisah- pisah oleh perairan, pemerataan pendidikan di Indeonesia menjadi suatu kendala terbesar  yang saat ini dihadapi. Terutama dalam pemeratan pendidik atau guru ke segala penjuru tanah air. Pendidik atau guru hanya terpusat pada kota- kota besar dengan fasilitas yang memadai seperti kota Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Medan. Entah apa yang melatar belakangi peristiwa ini. Padahal pemerintah telah mengupayakan segala cara untuk masalah satu ini.
Kementrian Pendidikan Nasional terutama pemerintah telah merencanakan pencapaian pendidikan pada tahun 2015. Namun hal ini sangatlah disayangkan karena target atau rencana tersebut sulit tercapai yang dikarenakan kualitas dan jumlah guru yang tidak merata terutama pada daerah- daerah terpencil dan berada di pelosok tanah air. Selain kualitas para guru yang menjadi masalah, fasilitas dan anggaran dana pun menjadi salah satu masalah. Tanpa memperhatikan semua masalah yang terjadi ini, pendidikan yang berkualitas bagi anak- anak di Indonesia tidak akan pernah tercapai.
Indonesia sangatlah menginginkan SDMnya menjadi SDM yang bermutu. Namun bagaimana hal ini dapat terwujud apabila kualitas guru dan ketidakmerataannya guru menjadi penghalang dari keinginan tersebut.
Pendidikan yang bermutu sangatlah tergantung atau ditentukan oleh mutu guru itu sendiri. Apabila guru menjadi penentu keberhasilan atau kesuksesan si anak dalam pelajaran dan mau atau tidaknya si anak untuk bertahan di sekolah tersebut, maka peningkatan mutu guru haruslah menjadi yang terpenting sekarang ini. Selain itu, haruslah adanya pemerataan guru di berbagai daerah di Indonesia.
Sebenarnya Indonesia memiliki banyak guru atau bisa dibilang Indonesia kelebihan pasokan guru. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi daera- daerah terpencil di Indonesia. Mereka (dalam hal ini daerah- daerah di pelosok Indonesia) sangatlah membutuhkan guru- guru untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar yang seharusnya berlangsung secara normal. Namun sepertinya kegiatan tersebut sulit sekali untuk direalisasikan. Para pendidik atau guru lebih memilih untuk mengajar di kota- kota besar yang fasilitasnya memadai. Baik dalam bentuk fasilitas dalam sarana pendidikan maupun sarana di kota besar yang mudah di jangkau seperti kendaraan umum.
Hal ini mungkin dikarenakan mereka berpikir jika mereka mengajar di daerah- daerah terpencil dan berada di pelosok Indonesia, selain fasilitas dalam hal sarana pendidikan yang tidak memadai, masalah transportasi menuju sekolah yang mungkin tidak dapat diakses secara leluasa mengakibatkan pendidik atau guru tersebut berpikir berulang kali untuk mau mengajar di daerah terpencil.
Masalah pemerataan guru atau menempatkan guru- guru di daerah- daerah terpencil bukanlah hal nyang mudah untuk diselesaikan. Hal ini juga menandakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan dalam mendata keperluan guru di daerahnya. Masih saja hal ini di limpahkan atau menjadi masalah pemerintah pusat. Kalau seperti ini apa fungsi dari otonomi daera? Kalau masalahnya seperti ini, siapakah yang akan bertanggung jawab? Pemerintah daerah atau pemerintah pusa?
Beragam cara telah dilakukan oleh pemerintah untuk menarik hati para guru agar mau mengajar di daerah- daerah terpencil. Cara- cara tersebut seperti menaikkan gaji atau penghasilan guru tersebut, menambah insentif, mengadakan diklat agar kualitas guru menjadi lebih baik, serta meminta guru- guru yang berasal dari perkotaan untuk sekali- kali mengajar di daerah terpencil, namun hal ini tetap saja tidak dapat memikat hati para guru.
Selain dengan cara- cara tersebut, Kementrian Pendidikan Nasional telah mengupayakan hal lain seperti memberikan tunjangan khusus satu kali gaji pokok serta rumah dan beasiswa bagi anak- anak mereka yang mau mengajar di daerah terpencil. Tunjangan ini diberikan sejak 2007 untuk 20.000 guru. Jumlah itu sama dengan pada tahun 2008. Sementara pada 2009 ada 30.000 guru yang mendapatkan tunjangan. Akan tetapi guru yang terseleksi hanya 26.000 guru karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus dan Profesi jumlahnya mencapai satu kali gaji pokok. Gaji pokok, dalam APBNP 2010 diusulkan naik menjadi Rp2,2 juta naik dari tahun lalu yang mencapai Rp 1.3 juta per guru.
Namun sekali lagi hal ini tetap saja tidak dapat memikat hati para guru. Entah dengan cara apa lagi pemerintah dan Kementrian Pendidikan Nasional dapat memikat hati para guru untuk mau mengajar di daerah yang memang memerlukan guru- guru yang berkualitas.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah dalam memeratakan guru di Indonesia yaitu pemerintah akan menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri untuk mengatur distribusi guru. SKB tersebut akan ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Dengan SKB tersebut, memungkinkan guru dapat berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain yaitu antarkabupaten, antarkota, maupun antarprovinsi, sehingga disparitas distribusi guru akan berkurang.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah memang tidak langsung menyelesaikan masalah ini. karena faktor penentu keberhasilan upaya ini adalah dari pendidik itu sendiri. Jika seperti ini apakah guru sekarang masih diragukan keprofesionalannya?


1 komentar:

  1. Terimakasih untuk Web ini mengenai informasi Sumbawa, sangat membantu.GBU..

    BalasHapus